Find Us On Social Media :

Pengacara Benarkan Pernyataan Kriss Hatta yang Sebut Tak Punya Urusan untuk Tuntut Host dan Program Stasiun TV ke KPI

By Rissa Indrasty, Kamis, 18 Oktober 2018 | 16:46 WIB

Kriss Hatta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Met

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kuasa hukum Kris Hatta, Indra Tarigan melaporkan host beserta program salah satu televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia hari ini, Kamis (18/10/2018).

Indra Tarigan melaporkan host dan program tersebut atas dua hal.

Laporan pertama adalah karena Billy Syahputra mengejek profesi yang dilakoninya, yaitu pengacara.

Baca Juga : Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kriss Hatta Tak Ikut Hadir ke KPI Hari Ini

Laporan kedua karena Billy Syahputra juga menyerang Kriss Hatta dengan menyebut Kriss Hatta halu.

Di sisi lain, sebagai klien, Kriss Hatta mengungkapkan bahwa dirinya tak ada keperluan atas program tersebut.

Kemudian Kriss Hatta menungkapkan bahwa dirinya juga tak ada niat membungkus program salah satu stasiun televisi swasta tersebut.

Baca Juga : Merasa Diserang, Kuasa Hukum Kriss Hatta Laporkan Host Sekaligus Program Salah Satu Stasiun Televisi ke KPI

"Nggak ada, siapa yg bilang? Makanya make sure dulu, hahaha, itu yang ke sana yang ada keperluan (kayaknya), akunya diajak, tapi aku berpikir buat apa, orang aku nggak ada keperluan."

"Jadi biar mereka aja yang punya keperluan ke sana, kalau aku kan nggak ada keinginan buat ngebungkus program itu," ungkap Kriss Hatta saat dihubungi via telepon, Kamis (18/10/2018).

Saat ditanya mengenai perkataan Kriss Hatta yang tak pernah ada urusan dengan program tersebut, sang pengacara juga membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : Kriss Hatta Tolak Ajakan untuk Menuntut Sebuah Program Televisi

"Iya justru itu, karena itu nggak ada urusan dan tidak mau tahu masalah P3H dari dulu tuh dia diundang nggak pernah mau, karena dia nggak suka sama acara itu," ungkap Indra Tarigan.

Kendati demikian, Indra Tarigan menekankan bahwa Kris Hatta diwakili oleh dirinya dalam menuntut host dan program tersebut ke KPI. (*)