Find Us On Social Media :

Stastus Sebagai Public Figure Turut Memberatkan Hukuman Roro Fitria

By Ria Theresia, Kamis, 18 Oktober 2018 | 17:48 WIB

Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Berbicara di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim, Achmad Guntur memberatkan terpidana Roro Fitria atas hukuman mengenai kasus narkoba yang menjeratnya.

Dalam bacaan vonisnya dikatakan, Roro Fitria tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba di Tanah Air, sehingga tidak alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangi masa tahanannya.

Baca Juga : Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis dan Berulang Kali Memanggil sang Ibu

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, yang sudah giat-giatnya memberantas segala bentuk peredaran dan penggunaan narkotika serta zat aditif lainnya," ujar Majelis Hakim, Achmad Guntur.

"Terrdakwa mengetahui bahwa negara Indonesia menyatakan perang terhadap narkotika," lanjutnya.

Dalam pembacaan vonis yang sama, Achmad Guntur melontarkan status keartisan yang disandang selebriti yang akrab dipanggil Nyai tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan vonis hukumannya.

Baca Juga : Permintaan Roro Fitria untuk Rehabilitasi Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim

"Terdakwa merupakan publik figur yang mudah untuk ditiru tindakannya dalam masyarakat, yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat luas, dan seharusnya ikut membantu pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika di kalangan artis maupun masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya diketahui, Roro Fitria dikenai pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang kasus narkotika yang menjeratnya selama 8 bulan terakhir.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman," tandas Majelis Hakim.(*)