Find Us On Social Media :

Demi Berantas Jukir Ilegal, Gaji Tukang Parkir di Batam Diusulkan Jadi Rp 3,2 Juta Per Bulan

By Dewi Lusmawati, Kamis, 18 Oktober 2018 | 17:59 WIB

Mobil parkir di pinggir jalan

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Bagi sebagian orang pekerjaan Juru Parkir (Jukir) atau Tukang Parkir kerap dianggap sepele.

Namun agaknya tidak demikian bagi pemerintah kota Batam.

Pasalnya, gaji tukang parkir di sana diusulkan jadi Rp 3,2 juta per bulan.

Baca Juga : Richard Kyle Beri Uang ke Tukang Parkir, Netizen Kaget dengan Nominalnya!

Tentu bukan jumlah yang sedikit.

Dikutip Grid.ID dari Tribun Batam, untuk mengefektifkan pengawasan kendaraan di lapangan sekaligus menekan kebocoran pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan menggaji juru parkir (Jukir) sebanyak Rp 3,2 juta setiap bulannya.

Dishub Batam telah mengajukan anggaran sekitar Rp 1,92 miliar untuk 600 Jukir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019.

Baca Juga : Kondisi Terkini Istri Lee Jeong Hoon, Moa Aeim Setelah Pingsan di Tempat Parkir