Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Bagi sebagian orang pekerjaan Juru Parkir (Jukir) atau Tukang Parkir kerap dianggap sepele.
Namun agaknya tidak demikian bagi pemerintah kota Batam.
Pasalnya, gaji tukang parkir di sana diusulkan jadi Rp 3,2 juta per bulan.
Baca Juga : Richard Kyle Beri Uang ke Tukang Parkir, Netizen Kaget dengan Nominalnya!
Tentu bukan jumlah yang sedikit.
Dikutip Grid.ID dari Tribun Batam, untuk mengefektifkan pengawasan kendaraan di lapangan sekaligus menekan kebocoran pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan menggaji juru parkir (Jukir) sebanyak Rp 3,2 juta setiap bulannya.
Dishub Batam telah mengajukan anggaran sekitar Rp 1,92 miliar untuk 600 Jukir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019.
Baca Juga : Kondisi Terkini Istri Lee Jeong Hoon, Moa Aeim Setelah Pingsan di Tempat Parkir
Kepala Dishub Kota Batam Rustam Efendi mengatakan para jukir ini nantinya akan ditempatkan di titik parkir berlangganan atau pengelola parkir yang sudah menerapkan sistem online.
Untuk sistem pengawasan kedepannya akan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Kejaksaan, TNI, kepolisian dan instansi lainnya sekaligus menghilangkan jukir ilegal.
"Kita buat penggajian ini tujuannya baik. Supaya lebih efektif dan lebih baik dalam mengontrol ke depan. Gaji 3,2 juta per orang. Kita berharap ada perbaikan ke depannya dan terus kita benahi," ujar Rustam, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga : Parkir 5 Hari di Bandara Soekarno Hatta Bayar Rp 1,3 juta : AP II Bakal Segera Lakukan Evaluasi
Tak hanya itu, dikutip dari Grid Oto, Dishub juga akan mengajukan lokasi-lokasi titik parkir yang akan ditanggung oleh asuransi, jika terjadi kehilangan atau kejadian lainnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, bahwa setiap kehilangan kendaraan akan ditanggung oleh pengelola parkir.
"Kita bicarakan apakah pakai stiker atau teknis lainnya," katanya.
Baca Juga : Momen Manis Kala Caesar Hito Rela Gendong Felicya Angelista Gara-gara Parkir Jauh
Juru parkir yang disebut juga sebagai Jukir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk ke tempat parkir.
Jukir juga berfungsi untuk mengumpulkan biaya parkir dan memberikan karcis kepada pengguna parkir pada saat akan keluar dari ruang parkir.
Tarif parkir pada lokasi yang demikian biasanya tarif fixed, tidak tergantung waktu karena karcis tidak dilengkapi dengan waktu kedatangan dan waktu kendaraan meninggalkan ruang parkir.
Dikutip dari Wikipedia, setidaknya ada dua cara yang umum digunakan untuk mengumpulkan pendapatan juru parkir.
Yakni pertama, berdasarkan persentase karcis yang terpakai.
Masalah yang selalu ditemukan adalah juru parkir tidak memberikan karcis, pura-pura lupa memberikan karcis sehingga pendapatan tidak masuk ke kas daerah.
Baca Juga : Suzuki Tantang Pengemudi Wanita Untuk Parkir Mobil dan Memasangkan Baby Car Seat
Lalu cara yang kedua adalah dengan melalui borongan untuk satu kawasan.
Meski demikian, tidak seluruh tempat parkirnya dikendalikan secara resmi sehingga sering muncul juru parkir liar yang mengumpulkan seluruh pendapatannya kedalam kantong sendiri.
Untuk tempat parkir yang luas kadang-kadang pengaturan parkir dilakukan oleh beberapa orang yang dikelola oleh seorang jagoan daerah yang bersangkutan.
Sehingga tidak jarang terjadi perselisihan antar juru parkir memperebutkan kawasan atau daerah yang dikuasai.(*)