Find Us On Social Media :

Meghan Markle Hamil di Usia 37 Tahun, Ini Risiko Kesehatan yang Mengancam Calon Bayi Pangeran Harry

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Jumat, 19 Oktober 2018 | 11:10 WIB

Pangeran Harry dan Meghan Markle menyambut kehadiran anak pertama mereka. Namun ternyata ada risiko kesehatan yang mengancam karena Meghan Markle hamil di usia 37 tahun

Laporan wartawan Grid.ID, Puput Akad

Grid.IDIstana Kensington mengumumkan kabar kehamilan istri Pangeran Harry, Meghan Markle.

Kabar bahagia dari Pangeran Harry dan Meghan Markle dibagikan di laman Instagram resmi Istana Kensington @kensingtonroyal pada Senin (15/10/2018).

Tak hanya itu, istana Kensington turut mengumumkan bahwa calon bayi Pangeran Harry dan Meghan Markle ini diprediksi akan lahir pada musim semi tahun 2019 mendatang.

Baca Juga : Kabar Bahagia, Meghan Markle Mengumumkan Kehamilan Pertamanya

Kehamilan Meghan Markle ini disambut antusias tak hanya oleh warga Inggris, tetapi juga masyarakat di seluruh dunia.

Sejak menikah pada 19 Mei 2018 lalu, pasangan Duke dan Duchess of Sussex ini berhasil merebut hati masyarakat dunia dengan keromantisan yang mereka tunjukkan.

Baca Juga : 4 Potret Cantik Meghan Markle dalam Berbagai Outfit Saat Melakukan Tur Kerajaan di Australia

Namun di balik kabar Meghan Markle hamil tersebut, terselip risiko kesehatan yang mengancam Meghan Markle serta bayi yang sedang dikandungnya mengingat ia kini telah memasuki usia matang.

Wanita berkebangsaan Amerika Serikat ini diketahui telah menginjak usia 37 tahun pada 4 Agustus 2018 lalu.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, wanita yang hamil di atas usia 35 tahun tergolong berisiko.

Menurut pakar kesuburan Zaher Merhi dari Hope Fertility Center, New York, kehamilan pada ibu yang berusia matang sangat berisiko bagi kesehatan janin maupun sang ibu.

Risiko pertama adalah potensi terjadinya keguguran yang lebih besar dibandingkan pada wanita yang hamil di rentang usia lebih muda.

Baca Juga : Makan Nanas Saat Hamil, Benarkah Bisa Sebabkan Keguguran? Cari Tahu yuk!

Dilansir laman WebMD.com, wanita yang mengandung di usia 35 tahun ke atas berisiko mengalami keguguran pada 13 minggu di awal kehamilannya.

Tak hanya itu, besarnya potensi keguguran yang menghantui wanita yang hamil di atas 35 tahun mencapai 20 persen. Sedangkan, bagi wanita yang hamil di usia 45 potensinya meningkat jadi 80 persen.

Risiko yang mengancam kehamilan Meghan Markle lainnya yakni sindrom preeklampsia.

Baca Juga : Buat Bumil, Ada Terobosan Baru nih Untuk Mengetahui Preeklampsia, yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Sindrom ini ditandai dengan gejala seperti tekanan darah tinggi, meningkatnya kadar protein di dalam urin (proteinuria), serta pembangkakan pada tungkai kaki (edema).

Kehamilan prematur dan persalinan melalui operasi caesar tampaknya juga menjadi risiko hamil di usia 35 tahun ke atas yang harus diwaspadai Meghan Markle.

Oleh karenanya, Zaher Merhi menyarankan kepada ibu hamil di usia matang, termasuk Meghan Markle untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan meliputi cek gula darah, tekanan darah, dan juga urin di laboratorium untuk mengetahui adanya kandungan protein.

Baca Juga : Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Akan Pernah Punya Hak Asuh Terhadap Anaknya Kelak

"Karena kehamilannya beresiko tinggi, diperlukan perencanaan yang matang bagi calon ibu. Misalnya saja melakukan berbagai tes kesehatan," ujar Merhi seperti dilansir Kompas.com pada (18/10/2018).

Meskipun begitu, menurut Merhi, pemeriksaan kehamilan berkala dan gaya hidup sehat dapat mengurangi risiko kesehatan yang mengancam sehingga bayi dapat lahir dalam kondisi sehat.

Baca Juga : Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Bisa Dipanggil Pangeran/ Putri Meski Mereka Juga Anggota Kerajaan Inggris, Berikut Alasannya

Menurut sebuah sumber, Meghan Markle dikabarkan sudah melakukan serangkaian cek kesehatan sehingga kondisi kehamilan dan bayinya dalam keadaan sehat.

Meghan Markle juga akan mengurangi kunjungannya bersama Pangeran Harry ke luar negeri sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Kerajaan Inggris kepada keluarga kerajaan yang tengah mengandung. (*)