Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Ratna Sarumpaet hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus berita bohong atau hoax penganiayaan, yang menjerat dirinya.
Ratna Sarumpaet ditahan selama 40 hari sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasusnya tersebut.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menjelaskan bahwa kliennya itu hingga saat ini belum diperiksa kembali oleh pihak penyidik.
"Belum ada pemeriksaan lagi, masih nunggu pemeriksaan saksi saksi," ujar Insank Nasrudin saat dihubungi Grid.ID. Jumat (19/10/2018).
Baca Juga : Fashion Hack ala Zaskia Adya Mecca, Rok Tutu Dipakai di Kepala!
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan hinga kini pihak penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi,
"Untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas, artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi," ujar Kombes Argo Yuwono di saat dihubungi Grid.ID.
Baca Juga : Selain Roro Fitria, 4 Artis Ini Juga Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2018