Find Us On Social Media :

Berkas Tersangka Ratna Sarumpaet Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Jumat, 19 Oktober 2018 | 13:56 WIB

Ratna Sarumpaet

Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Ratna Sarumpaet hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus berita bohong atau hoax penganiayaan, yang menjerat dirinya.

Ratna Sarumpaet ditahan selama 40 hari sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasusnya tersebut.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menjelaskan bahwa kliennya itu hingga saat ini belum diperiksa kembali oleh pihak penyidik.

"Belum ada pemeriksaan lagi, masih nunggu pemeriksaan saksi saksi," ujar Insank Nasrudin saat dihubungi Grid.ID. Jumat (19/10/2018).

Baca Juga : Fashion Hack ala Zaskia Adya Mecca, Rok Tutu Dipakai di Kepala!

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan hinga kini pihak penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi,

"Untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas, artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi," ujar Kombes Argo Yuwono di saat dihubungi Grid.ID.

Baca Juga : Selain Roro Fitria, 4 Artis Ini Juga Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2018

Setelah itu menurutnya Berkas Acara Pemeriksaan atau BAP yang sudah lengkap kemudian akan dikirimkan ke Kejaksaan.

"Kami akan segera kirim ke kejaksaan," ujarnya lagi.

Baca Juga : Yui Aragaki Bertemu Lelaki Buaya Darat di Drama Weakest Beast

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan aktivis dan seniman Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita hoax.

Ratna dijerat dengan Undang Undang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna Sarumpaet menjadi tersangka setelah Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan terkait Hoax penganiayaan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

(*)