Padahal saat itu kondisi Stasiun Sudimara yang memiliki 3 jalur kereta sedang penuh.
Kondisi itu akhirnya memaksa juru langsir Sudimara untuk memindahkan lokomotif KA 225 ke jalur tiga.
Baca Juga : Tak Apa Makan Mi Instan, Asalkan Kandungan MSG Dihilangkan, Berikut Cara Aman Konsumsinya
Sayang, masinis KA 225 tidak melihat tanda yang diberikan karena tertutup penumpang.
Karena kesalahan ini, kecelakan maut pun tak terhindarkan dan membuat banyak nyawa hilang
4. Proses Evakuasi
Parahnya kecelakaan membuat kondisi kereta api rusak parah.
Baca Juga : Video Viral: Gegara Nekat Lakukan Aksi Ngedrift di Tawangmangu, Polisi Ciduk Mobil Beserta Pengemudinya
Bahkan banyak korban terjepit hingga anggota tubuhnya rusak.
Dilansir Tribunnews.com, para petugas dan warga sampai kewalahan saat harus mengevakuasi para korban.
5. Sanksi untuk kelalaian yang terjadi
Akibat kejadian ini, sanksi berat diberikan pada para petugas yang lalai dengan tugasnya.
Sang masinis KA 225 dipenjara selama 5 tahun, kondektur KA 225 dipenjara 2 tahun 6 bulan, sementara PPKA Stasiun Kebayoran Lama dipenjara 10 bulan. (*)