Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ahmad Dhani didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian mendatangi Bareskrim Polri guna membuat laporan atas tindakan persekusi.
Selama sekitar 1,5 jam, pentolan grup band Dewa 19 itu membuat laporan.
Dengan duduk santai, Ahmad Dhani keluar dari Bareskrim Polri dan menyampaikan bahwa laporannya diterima.
Baca Juga : Ngaku Sudah Jadi Politisi, Ahmad Dhani: Orang Enggak Bikin Album Aja Laris
"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," ujar Ahmad Dhani setelah membuat laporan.
Dalam kesempatan yang sama, Aldwin Rahadian menyampaikan tuntutan yang dilayangkan kepada pihak terlapor.
"Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tambah Aldwin Rahadian.
Baca Juga : Akui Jadi Tersangka 11 Kali, Ahmad Dhani Deklarasikan Telah Beralih Profesi
Dalam LP yang dibuatnya, tercantum seorang berinisial EF yang menjadi terlapor.
Diketahui jika seseorang berinisial EF tersebut merupakan caleg partai NasDem yang juga melaporkan Ahmad Dhani di Polda Jawa Timur, sehingga kini mantan suami Maia Estianty itu menjadi tersangka.
Baca Juga : Ahmad Dhani Mengaku Sudah Menjadi Tersangka Sebanyak 11 Kali
Ahmad Dhani juga menduga EF adalah koordinator dalam persekusi yang terjadi pada dirinya di Hotel Majapahit Surabaya. (*)