Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani

By Dewi Lusmawati, Sabtu, 20 Oktober 2018 | 14:05 WIB

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jatim sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak imigrasi setempat.

Hal ini menyusul ditetapkannya Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai "idiot".

"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/10?2018) seperti dikutip Grid.ID dari Antaranews.

Baca Juga : 5 Fakta Ahmad Dhani jadi Tersangka, dari Awal Mula Kasus Hingga Mengaku Alami Kerugian Sampai Rp 40 Juta

Mantan suami Maia Estianty itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.

Seperti yang diberitakan oleh Tribunnews, “Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Pemeriksaan dan penetapan tersangka ini didasarkan pada unggaahan dugaan ujaran pencemaran nama baik dalam vlog atau video blog yang dibuatnya di hotel Majapahit.

Baca Juga : Postingan Mulan Jameela Setelah Ahmad Dhani Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan pencemaran nama baik ini berkaitan dengan salah satu konten yang menyebutkan tentang Nahdlatul Ulama.

Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Gus Nur juga dipanggil untuk kasus serupa yang terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung Nahdlatul Ulama.

Baca Juga : Ahmad Dhani Alami Kerugian Hingga Rp 40 Juta Rupiah

Sayangnya, Frans Barung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait kasus hukum terbaru Ahmad Dhani ini.

Berita ini pun juga diunggah oleh akun Instagram @lamber_turah dan menimbulkan banyak tanggapan dari netizen.

Netizen membanjiri kolom komentar unggahan tersebut.

Baca Juga : Ahmad Dhani Polisikan Seseorang yang Diduga Pelaku Persekusi di Surabaya

Ahmad Dhani mengakui sudah dijadikan tersangka sebanyak 11 kali, dari kasus yang menjerat dirinya dan berasal dari politik.

Seperti ujaran kebencian yang dilakukannya, hingga membuat Ahmad Dhani harus menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan sampai saat ini.

Hal itu membuat Ahmad Dhani mengakui, bahwa sekarang dirinya bukan hanya seorang musisi.

Baca Juga : Maia Estianty Katakan Ini Sebelum Ahmad Dhani Jadi Tersangka

"Saya kan udah jadi politisi," ujar Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Bareskrim Polri, pada Jumat (19/10/2018).

Malah, Ahmad Dhani juga menyampaikan keinginannya untuk bisa duduk di parlemen.

"Nggak apa-apa kan mau jadi Komisi III," kata Ahmad Dhani.

Baca Juga : Unggah Foto Lawas Al Ghazali dan Safeea, Ahmad Dhani : yang Pertama dari Maya dan yang Pertama dari Mulan

Saat itu kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan atas kasus persekusi yang menimpanya.

Ahmad Dhani hari ini Jumat (19/10/2018), datangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan.

Menggunakan kaus berkerah putih, Ahmad Dhani tak lupa gunakan blangkon hitam.

Baca Juga : Ahmad Dhani Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani datang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian hendak melaporkan kasus persekusi yang diterimanya.

Hal tersebut lantara dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian di Polda Jawa Timur.

Dalam kesempatannya, Ahmad Dhani mengaku tidak jarang untuk di laporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga : Unggah Foto Al Ghazali dan Safeea Ahmad, Ahmad Dhani: Pertama dari Maia dan yang Pertama dari Mulan

Hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya 11 kali jadi tersangka,"

"Baru sekarang disidangkan, pas di tahun politik," ujar Ahmad Dhani sebelum melaporkan.

Dirinya mengklaim akan melaporkan seorang berinisial EF, yang juga diduga pelopor kasusnya di Polda Jatim. (*)