Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Persidangan kasus narkoba yang menjerat artis Roro Fitria telah berakhir.
Roro Fitria dihukum 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah.
Rupanya tetangga di sekitar rumah Roro Fitria yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan mengaku baru mengetahui hukuman penjara yang diberikan kepada Roro Fitria tersebut.
Tetangga Roro Fitria yang bernama Anton bahkan kaget dengan vonis 4 tahun yang dijatuhkan kepada Roro Fitria.
Baca Juga : Pengakuan Arab Saudi Terkait Kasus Jamal Khashoggi, Tewas Bukan Karena Dibunuh Melainkan Bertikai
Anton merasa kasihan dengan Roro Fitria, sebab begitu banyak persoalan yang sedang dihadapi mulai dari kasus narkoba, rumah kemalingan, hingga sang bunda meninggal dunia.
"Kasian lama banget," ujar Anton saat berbincang dengan Grid.ID di kawasan sekitar rumah Roro Fitria, Sabtu (20/10/2018).
Baca Juga : Diteror Kejadian Mistis, Ruben Onsu Sempat Mandi Berlumurkan Darah