Grid.ID - Terdakwa Roro Fitria meminta kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, untuk mengajukan banding untuk putusan empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.
Majelis hakim menyatakan Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Akhirnya Warga Taiwan Minta Merdeka dari China
"Kayaknya sih bu Roro mau terus banding. Cuma kami lihat yang mau dibanding apa?" kata Asgar saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).
Sebagai kuasa hukum Asgar belum memiliki materi untuk mengajukan banding. Asgar dan tim perlu untuk berpikir lantaran Roro sudah diputus hukuman minimal dari pasal tersebut.
"Kalau putusan Pasal 112 segitu cukup, tapi apa kami mau minta apa selain itu. Ini sudah terendah kalau dari tuntutan ya," kata dia.
Baca Juga : Ashanty Mengaku Berdebat Hingga 15 Menit dengan Anang Hermansyah Gara-gara Remot AC
"Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer dan nanti kami akan bicaran dengan Bu Roro-nya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar lima tahun penjara.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 2 gram sabu dari tangan Roro. Namun, hasil tes urine Roro negatif. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Baca Juga : Tetap Menjanda, Ririn Ekawati: Kalau Sendiri Tidak Kesepian, Kenapa Harus Berdua?
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Roro Fitria Ingin Banding, Kuasa Hukumnya Justru Pikir-pikir