"Dalam hukum pidana untuk menetapkan sebagai tersangka atau terpidana itu harus sah dan meyakinkan. Saya tidak pernahmenyebut nama, tidak menyebut nama kelompok apa pun," kata Ahmad Dhani yang dikutip dari TribunNews.
Kini Ahmad Dhani tak tinggal diam, dirinya pun melaporkan pelaku persekusi dirinya di Surabaya.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menerima laporan dari politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani, Jumat (19/10/2018).
"Iya, laporannya sudah diterima dengan baik oleh polisi tadi," ujar Dhani, seusai melapor yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Zaskia Sungkar Rindu Suaminya Punya Rambut Gondrong, Begini Kodenya!
Surat tanda terima laporan pria yang memiliki nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo itu teregister dengan nomor STTL/1091/X/2018/BARESKRIM.
Adapun, laporan-laporan Dhani sendiri bernomor LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM.
Pihak yang dilaporkan Dhani adalah seorang pria bernama Edi Firnanto alias Edi Frente.
Dirinya juga menyerahkan sejumlah bukti berupa foto, video rekaman dari ponsel, hingga CCTV yang menunjukkan bahwa Edi adalah pelaku persekusi terhadap dirinya. (*)