Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID - Ahmad Dhani baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, (18/10/2018).
Penyidik telah mengantongi barang bukti dan juga saksi yang cukup untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Kasus Ahmad Dhani berawal dari videonya yang menyebutkan kata 'idiot' saat pengunjuk rasa menghadang di depan hotel tempatnya menginap beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Dikeroyok karena Vlognya, Ahmad Dhani Lapor Pelaku Persekusi di Surabaya
Dalam video tersebut, Ahmad Dhani mengungkapkan permintaan maafnya lantaran tidak bisa menghadiri sebuah acara di Surabaya karena tidak bisa keluar dari hotel.
Tak berselang lama, mantan suami Maia Estianty ini lantas menyebut kata 'idiot' untuk orang-orang yang mendemo dirinya.
Video unggahan Ahmad Dhani itu pun lantas menuai banyak pro dan kontra hingga kini.
Baca Juga : Pamer Foto Masa Muda, Ahmad Dhani Sempat Dikira Dul Jaelani
Akhirnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video tersebut pada Kamis (30/8/2018).
Pada Kamis (18/10/2018) lalu, Ahmad Dhani sempat dipanggil untuk diperiksa atas kasus tersebut.
Namun, suami Mulan Jameela itu enggan hadir lantaran sedang berhalangan.