Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani menjadi terdakwa, ditunda.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa itu.
Tidak dihadiri oleh saksi ahli yaitu Fadli Zon.
"Beliau rapat, jadi berhalangan hadir," kata Dhani memberikan alasan Fadli Zon tidak hadir, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/10/2018).
Baca Juga : Inilah Alasan Ranveer Singh dan Deepika Padukone Memilih Tanggal 15 November Sebagai Hari Pernikahan Mereka
Penunjukan Fadli Zon sebagai saksi ahli, lantaran latar belakang dirinya ialah Wakil Ketua DPR RI.
"Ahli politik dan pejabat negara," tambah Dhani.
Baca Juga : Sebelum Meninggal, Titi Qadarsih Sebut Kehidupannya Seperti Medan Perang
Penundaan sidang akan kembali dilakukan pada Senin (29/10/2018) mendatang.
Diketahui, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017.
Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Baca Juga : Bukan Kuliner atau Fashion, 3 Artis ini Memilih Bisnis yang Gak Pasaran
(*)