Find Us On Social Media :

Polisi Tambah Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Menjadi 40 Hari

By Corry Wenas Samosir, Senin, 22 Oktober 2018 | 18:05 WIB

Ratna Sarumpaet lebih banyak diam di dalam penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kini pihak penyidik tengah fokus mengumpulkan fakta-fakta terkait operasi plastik Ratna Sarumpaet yang berhubungan dengan foto hoax tersebut.

"Jadi belum ada kesesuaian antara keterangan dari Ibu RS."

"Misalnya, berkaitan dengan operasi pertama, apa ada operasi kedua dan pembiayaan dari mana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Baca Juga : Nikita Mirzani Tampilkan Bukti Chat Dipo Latief Soal Cabe-cabean

"Itu kita selidiki masih seputaran operasi, dan kita lakukan tambahan-tambahan pemeriksaan," sambungnya.

Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan masa penahanan ibunda Atiqah Hasiholan itu diperpanjang.

Baca Juga : Masih Berduka Atas Kepergian Ibunda, Anak Indro Warkop Malah Jadi Bahan Bully-an