"Penahanan RS (Ratna Sarumpaet) ditambah 40 hari," ucapnya.
Sebelumnya Ratna sudah menjalani masa penahanannya, terhitung selama 17 hari sejak Jumat (5/10/2010). Awalnya penyidik menetapkan menahan Ratna selama 20 hari.
Namun, saat ini penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara, karena itu penahanan Ratna ditambah 40 hari ke depan.
Baca Juga : Dicekal ke Luar Negeri, Ahmad Dhani Gagal Jadi Ikon Travel Yerusalem
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet ketika hendak pergi ke Chile, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (4/10) lalu.
Pihak Polisi telah menetapkan ibu Atiqah Hasiholan itu sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (*)