Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Asgar Sjarfi, kuasa hukum Roro Fitria, mengungkapkan keputusan hakim sudah benar dengan menolak pasal 114 tentang pengedar narkoba yang dilayangkan kepada kliennya.
Kini, Roro Fitria harus menjalani pasal 112 yang merupakan pengguna narkoba.
"Kalau pengurangan sudah tak bisa karena minimal 4 tahun," ungkap Asgar Sjarfi saat ditemui Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (22/10/2018).
Baca Juga : Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Masih Menimbang Perihal Pengajuan Banding
Di mana lamanya durasi hukuman tersebut merupakan yang paling terendah di pasal 112.
Biasanya, hakim memberikan hukuman di atas 5 tahun jika sudah terkait pasal tersebut.
"Penyalahgunaan, pecandu narkotika bisa masuk ke dalam pasal itu, pasal itu menerangkan minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun,"
Baca Juga : Keadaan Roro Fitria di Rutan Setelah Sang Ibunda Meninggal Dunia
"Biasanya bisa dapet 7 tahun berapa tahun, tapi hakim berikan 4 tahun paling terendah," ujar Asgar Sjarfi.
Rencananya, pengacara Roro Fitria akan mengajukan banding untuk rehabilitasi, meski hal tersebut masih menjadi pertimbangan Roro Fitria.