Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Indonesia akan menghadapi Pemilihan Umum atau Pemilu pada 17 April 2019.
Ada yang berbeda dengan Pemilu kali ini. Untuk pertama kalinya di Indonesia, Pemilu dilaksanakan secara serentak menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU no. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
Pemilih pun diuntungkan dari segi waktu dan tenaga karena cukup sekali datang ke TPS.
Dari segi kelembagaan, pelaksanaan pemilu serentak ini juga bertujuan untuk menguatkan Sistem Presidensial karena pencalonan presiden dan wakil presiden nantinya didesain tidak perlu lagi ditentukan berdasarkan hasil pemilu legislatif.
Baca Juga : Jangan Ngaku Kekinian Kalau Belum Mencoba Mi dengan Pasta Salted Egg, Enak!
Namun, tahukah kamu apa yang dimaksud Pemilu serentak?
Apa saja yang harus diperhatikan saat Pemilu nanti?
Nah, sebelum menghadapi Pemilu, ada baiknya kamu mengetahui fakta-fakta tentang Pemilu serentak seperti berikut ini:
1.Bukan Hanya Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu kali ini bukan hanya ditujukan untuk memilih presiden dan wakil presiden melainkan juga memilih anggota legislatif. Nantinya pemilih akan diberikan 5 surat suara untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Surat suara ini nantinya akan diberikan warna yang berbeda oleh KPU sehingga para pemilih dapat membedakannya dengan mudah.
Baca Juga : Raline Shah Mangaku Hidup Miskin Itu Sulit, Rupanya Lahir dari Keluarga Kaya