Find Us On Social Media :

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Didatangi 7 Penasehat Hukum untuk Bantu Ajukan Banding

By Rissa Indrasty, Selasa, 23 Oktober 2018 | 11:38 WIB

Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/10/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indraty

Grid.ID - Artis Roro Fitria diputuskan mendapatkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena tersandung kasus narkoba.

Rencananya, pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, akan mengajukan banding untuk rehabilitasi meski hal tersebut masih menjadi pertimbangan kliennya.

Pada Senin (22/10/2018) kemarin, kuasa hukumnya mengunjungi Roro Fitria di Rutan Pondok BambuJakarta Timur.

Baca Juga : Banding Rehabilitasi, Upaya Terakhir yang Diperjuangkan Roro Fitria

Banyak hal yang diperbincangkan kuasa hukum dan kliennya ini, hingga pembicaraan sampai pada Roro Fitria mengungkapkan dirinya didatangi penasehat hukum.

"Tadi kami lebih teknis ke hukum, cerita selama di lapas ada apa aja. Tadi Bu Roro juga bilang, dia sudah didatangi sama banyak penasehat hukum," ungkap Asgar Sjarfi saat ditemui Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (22/10/2018).

Bahkan, pengacara yang datang padanya sangat banyak. Padahal, Roro Fitria sudah mengatakan sudah memiliki penasehat hukum.

Baca Juga : Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Masih Menimbang Perihal Pengajuan Banding

"Padahal Nyai bilang 'Saya sudah ada penasehat hukum'. Tapi dia tetap didatangi ada dari 7 pengacara yang berbeda, datangi untuk jadi kuasanya untuk membantu banding," ungkap Asgar Sjarfi.

Akan tetapi, wanita berusia 29 tahun ini tak menerima lantaran sudah memiliki pengacara sendiri.