Find Us On Social Media :

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Didatangi 7 Penasehat Hukum untuk Bantu Ajukan Banding

By Rissa Indrasty, Selasa, 23 Oktober 2018 | 11:38 WIB

Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/10/2018)

"Iya, menolak semua. Bu Roro bilang 'Nggak, saya udah ada'. Salah satunya ada LBH, dari LBH mungkin khusus narkotika," ujar Asgar Sjarfi.

Baca Juga : Keadaan Roro Fitria di Rutan Setelah Sang Ibunda Meninggal Dunia

Selain itu, alasan lain penolakan tersebut yaitu karena kode etik. "Pertama kan memang kalau kode etik di advokat kalau sudah ada lawyer-nya, advokatnya nggak boleh masuk lagi," kata Asgar Sjarfi.

Ditambah lagi, wanita kelahiran Yogyakarya ini diduga merasa tak nyaman dengan penawaran yang memberinya harapan yang tinggi.

Baca Juga : Tanpa Ustaz, Pengajian 7 Hari Sepeninggalan Ibunda Roro Fitria di Rutan Berjalan Lancar

"Nah terus itu kan Nyai tau yang pertama dari itu riwayatnya di kita, dibanding dari itu kan berkas yang sama akan diberikan. Kalau sekarang ada yang macam-macam menawarkan Nyai pasti menang atau apa, mungkin Nyai nggak nyaman ya atau belum. Jadi memang sudah ada PH-nya jadi nolak," ungkap Asgar Sjarfi.

(*)