Pemeriksaan Atiqah Hasiholan itu terkait sang Ibunda, Ratna Sarumpaet yang ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.
Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.
Baca Juga : Momen Kedekatan Ria Ricis dengan Fandi, Pramugara Ganteng yang Jago Nyanyi
Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berikut video keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
(*)