Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Artis peran Atiqah Hasiholan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama sekitar 4,5 jam.
Atiqah Hasiholan tiba di Polda pada Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada Rabu (24/10/2018) pukul 01.26 WIB.
Atiqah Hasiholan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran hoaks oleh ibunya, aktivis Ratna Sarumpaet.
Baca Juga : Penuhi Panggilan Kepolisian, Atiqah Hasiholan Molor Dari Agenda
Dikutip dari Kompas.com, menurut kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, Atiqah mendapat 16 pertanyaan dari penyidik terkait kasus yang menjerat ibunya.
"Ya seputar pengetahuannya Mbak Atiqah tentang masalah viral ini, hanya sebatas itu saja," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Polisi tak banyak mengajukan pertanyaan pada Atiqah karena istri dari Rio Dewanto itu tak banyak tahu terkait kasus hoaks ibunya.
Baca Juga : Polisi Minta Atiqah Hasiholan Klarifikasi Soal Foto Hoax Ratna Sarumpaet
"Makanya pertanyaannya juga enggak banyak kan, karena banyak yang enggak beliau ketahui dan lebih banyak kepada hubungan anak dan ibu kok, itu saja," ucap Insank.
Insank mengatakan ia tidak tahu apakah Atiqah akan dipanggil lagi dalam kasus itu. "Kami belum mengetahui kok, karena kami melihat di sini tidak terlalu banyak pertanyaan untuk Mbak Atiqah," ungkapnya.
Atiqah Hasiholan datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Ke Polda Metro Jaya untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Hoax
Ternyata, kedatangan Atiqah Hasiholan itu seharusnya dijadwalkan pada siang harinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang menyampaikan bahwa Atiqah Hasiholan seharusnya diminta datang untuk memberi keterangan pada hari yang sama namun di siang hari.
"Memang benar putri daripada Ratna Sarumpaet kita agendakan untuk dimintai keterangan hari ini jam 14.00 WIB (2 siang)," ujar Argo saat ditemui Grid.ID sebelum Atiqah Hasiholan datang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Sudah Seminggu Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Masih Belum Jenguk Ibunda
Namun, pemeriksaan istri dari Rio Dewanto itu ditunda karena ia ada kegiatan saat siang tadi.
"Minta mundur 21.00 WIB malam ini," lanjut Argo.
Pemeriksaan Atiqah Hasiholan itu terkait sang Ibunda, Ratna Sarumpaet yang ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.
Baca Juga : Unggahan Terbaru Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto Seminggu Setelah Ratna Sarumpaet Ditangkap
Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berikut video keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.(*)