Hal tersebut membuat pihak dari Elvy Sukaesih menggugat balik Mega Makcik.
"Termasuk di situ kita ada gugatan rekonvensi, kita gugatan balik, jadi posisi yang kemarin itu kita sebagai tergugat di jawaban tadi kita sebagai penggugat di rekonvensi kita menggugat balik Makcik," papar Sugiono.
Gugatan itu terkait kerugian yang dialami Elvy Sukaesih.
"Terkait banyak hal yang mempengaruhi kegiatan Umi Elvy, makanya di situ kita juga kerugian materil dan imateril," ungkap Sugiono.
Baca Juga : Kenapa Sih Anak Kecil Dilarang Duduk di Jok Mobil Depan?
Untuk itu, Elvy Sukaesih menggugat balik Mega Makcik hingga miliaran rupiah atas kasus ini.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pengacara Mega Makcik, Gus Bejo.
"Terkait rekovensi yang ditujukan pada klien kami Umi Elvy menuntut balik klien kami sebesar 12 miliar," papar pengacara Mega Makcik, Gus Bejo, saat ditemui Grid.ID di tempat yang sama.
Sidang lanjutan, nantinya akan kembali digelar dengan agenda replik dari penggugat pada 31 Oktober 2018. (*)