Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus gugatan royalti lagu Lengket senilai Rp2,5 miliar yang dilayangkan Mega Makcik kepada Elvy Sukaesih kembali digelar hari ini, Rabu (24/10/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang yang sudah dilakukan 5 kali ini beragendakan jawaban dari pihak Elvy Sukaesih.
"Agenda sidang hari ini itu jawaban dari pihak tergugat yang sudah disampaikan tadi ke majelis hakim," ungkap pengacara Elvy Sukaesih, Sugiono saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga : Glove Box, Kotak Ajaib di Mobil Toyota Sienta untuk Simpan Makanan Sampai Skincare Kamu!
Ibunda dari Dhawiya Zaida kembali tak hadir di persidangan.
Sugiono mengungkapkan salah satu isi sidang jawaban dari Elvy Sukaesih yaitu penyelaan gugatan.
Dimana gugatan yang dilayangkan oleh pihak Mega Makcik salah tujuan.
"Ada eksepsi dari kita bahwa gugatan ini salah orang, karena gugatan ini seharusnya ditujukan kepada PT Emmi pro dan bukan kepada pribadi Elvy Sukaesih," jelas Sugiono.
Hal tersebut membuat pihak dari Elvy Sukaesih menggugat balik Mega Makcik.
"Termasuk di situ kita ada gugatan rekonvensi, kita gugatan balik, jadi posisi yang kemarin itu kita sebagai tergugat di jawaban tadi kita sebagai penggugat di rekonvensi kita menggugat balik Makcik," papar Sugiono.
Gugatan itu terkait kerugian yang dialami Elvy Sukaesih.
"Terkait banyak hal yang mempengaruhi kegiatan Umi Elvy, makanya di situ kita juga kerugian materil dan imateril," ungkap Sugiono.
Baca Juga : Kenapa Sih Anak Kecil Dilarang Duduk di Jok Mobil Depan?
Untuk itu, Elvy Sukaesih menggugat balik Mega Makcik hingga miliaran rupiah atas kasus ini.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pengacara Mega Makcik, Gus Bejo.
"Terkait rekovensi yang ditujukan pada klien kami Umi Elvy menuntut balik klien kami sebesar 12 miliar," papar pengacara Mega Makcik, Gus Bejo, saat ditemui Grid.ID di tempat yang sama.
Sidang lanjutan, nantinya akan kembali digelar dengan agenda replik dari penggugat pada 31 Oktober 2018. (*)