Find Us On Social Media :

Selain Dituntut 12 Miliar oleh Elvy Sukaesih, Mega Makcik Juga dituntut Penyitaan Semua Harta

By Rissa Indrasty, Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:46 WIB

Pedangdut Elvy Sukaesih dan Mega Makcik

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus gugatan royalti lagu Lengket senilai 2,5 miliar yang dilayangkan Mega Makcik kepada Elvy Sukaesih kembali digelar hari ini, Rabu (24/10/2018).

Sidang yang sudah dilakukan 5 kali ini beragendakan jawaban dari pihak Elvy Sukaesih.

Dalam sidang kali ini, Elvy Sukaesih sebagai tergugat, menggugat balik Mega Makcik sebesar 12 miliar.

Baca Juga : 5 Tips Atasi Busana Tak Terpakai untuk Para Pemula Hijab

Baca Juga : Terlihat Adem Ayem, Fenita Arie Akui Tak Suka dengan Kebiasaan Arie Untung Ini di Rumah

"Terkait rekovensi yang ditujukan pada klien kami, Umi Elvy menuntut balik klien kami sebesar 12 miliar, jadi lebih banyak tuntutannya daripada tuntutan kita, beliau merasa dirugikan terhadap gugatan yang dilakukan oleh klien kami, materilnya 2 miliar, imaterilnya 10 miliar," ungkap kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo, saat ditemui Grid.ID di pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

Tak hanya uang senilai 12 miliar, pihak Elvy Sukaesih juga menuntut Mega Makcik atas penyitaan harta.

Baca Juga : 5 Lip Tint Merk Lokal yang Bagus dan Murah di Bawah 100 Ribu Rupiah

"Jadi di dalam gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Emipro itu di situ Makcik juga dituntut untuk pengajuan permohonan penyitaan semua harta Makcik, dari gugatan yang baca, jadi sekarang yang dimiliki atau kelak dimiliki," papar Gus Bejo.

Hal tersebut lantaran Elvy Sukaesih merasa dirugikan karena gugatan Mega Makcik yang mengganggu kegiatannya.

"Katanya atas gugatan beliau jadi nggak jadi show dan yang lain," ungkap Gus Bejo.

Gus Bejo sendiri menyerahkan kasus ini kepada keputusan hakim.

Baca Juga : Dituntut Balik Sebesar 12 Miliar oleh Elvy Sukaesih, Begini Respons Mega Makcik

Baca Juga : Nia Ramadhani dan Girls Squad Kenakan Tenun di Jakarta Fashion Week 2019, Stylish Banget!

"Ya boleh-boleh saja gugatan itu dalam rekonvensi, seperti kita melakukan gugatan dalam tuntuntan yang diajukan immateril dalam gugatan Makcik, masalah nanti dikabulkan atau tidak itu tinggal nanti majelis hakim yang mengabulkan atau tidak," tambah Gus Bejo.

Kendati demikian, Gus Bejo akan tetap terus menyiapkan bukti-bukti dalam menggugat Elvy Sukaesih.

"Tetapi bahwa dalil-dalil yang kita miliki itu sesuai fakta yang ada sesuai keterangan klien kami maka kita tetap akan lakukan pembuktian-pembuktian terkait permasalahan yang dimiliki oleh klien kami sampai selesai di pengadilan," tandas Gus Bejo. (*)