Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus gugatan royalti lagu Lengket senilai 2,5 miliar yang dilayangkan Mega Makcik kepada Elvy Sukaesih kembali digelar hari ini, Rabu (24/10/2018).
Sidang yang sudah dilakukan 5 kali ini beragendakan jawaban dari pihak Elvy Sukaesih.
Dalam sidang kali ini, Elvy Sukaesih sebagai tergugat, menggugat balik Mega Makcik sebesar 12 miliar serta penyitaan harta Makcik.
Baca Juga : Tulisan Super Haru Imam Darto Saat Sang Ibunda Meninggal Dunia
Hal tersebut lantaran gugatan yang ditujukan kepada Elvy Sukaesih dianggap kurang tepat, dimana seharusnya gugatan dilayangkan kepada PT. Emmi Pro.
Gugatan yang dilayangkan Mega Makcik pun menyebabkan banyak kerugian terhadap karier Elvy Sukaesih.
"Ya ada beberapa jadwal akhirnya yang nggak bisa terlaksana karena harus koordinasi dengan kuasa hukumnya, akibat juga dari pemberitaan, yang jelas disitu ada kerugian yang nyata dan ada kerugian yang imateril," ungkap kuasa hukum Elvy Sukaesih, Sugiono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).