Find Us On Social Media :

Wajib Dicatat! Berikut Tata Tertib, Larangan, dan Sanksi Bagi Peserta Tes SKD CPNS 2018 yang Dirilis oleh BKN

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Rabu, 24 Oktober 2018 | 20:08 WIB

Inilah tata tertib, larangan, dan sanksi tes SKD CPNS 2018 yang dirilis oleh BKN

Larangan Tes SKD CPNS 2018

1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya.

2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya. Tak hanya itu, peserta dilarang membawa kamera dalam bentuk apapun baik yang terdapat di jam tangan maupun bolpen.

3. Membawa makanan dan minuman.

Baca Juga : Jumlah Pelamar CPNS 2018 Masih di Bawah Target, BKN Sampaikan 3 Penyebabnya

4. Membawa senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya.

5. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes.

6. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

7. Merokok dalam ruangan tes.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Berakhir, BKN Rilis Deretan Instansi Paling Sepi Pelamar

Sanksi Bagi yang Melanggar

1. Peserta terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Jadi, jangan lupa untuk menerapkan seluruh tata tertib tes SKD CPNS 2018 yang telah ditentukan ya. Semoga berhasil!

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup Hari Ini, Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi dan SKD