Laporan wartawan Grid.ID, Puput Akad
Grid.ID - Setelah mendapat pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018, para pelamar harus mempersiapkan diri menghadapi tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD CPNS 2018.
Tes SKD CPNS 2018 menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) seperti yang diterapkan pada seleksi CPNS tahun sebelumnya.
Ini artinya para peserta tes SKD CPNS 2018 tak akan repot mengerjakan soal tes dengan menggunakan pensil dan kertas, tetapi hanya menggunakan komputer.
Baca Juga : Bagi Peserta Ujian CPNS 2018, Simak Petunjuk Mengerjakan Tes SKD CAT!
Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja membagikan prakiraan jadwal tes SKD CPNS 2018 di laman Twitter resminya @BKNgoid pada Rabu (24/10/2018).
Hal ini dilakukan mengingat masih terdapat sejumlah instansi yang merilis pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018.
Berdasarkan pantuan Grid.ID pada Rabu (24/10/2018), diketahui sebanyak 209.038 berkas pelamar CPNS 2018 yang belum diverifikasi sehingga masih banyak peserta yang belum mengetahui kepastian jadwal tes SKD CPNS 2018 yang akan diikutinya.
Baca Juga : Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 Telah Dimulai, Ini Tahapan Tes Selanjutnya yang Perlu Diketahui
Meskipun para peserta tes SKD CPNS 2018 belum mengetahui tanggal dan tempat pelaksanaan ujian, mereka tetap dapat memperkirakan waktu tes melalui prakiraan jadwal yang dirilis oleh BKN.
Tak hanya merilis prakiraan jadwal, BKN turut mengumumkan tata tertib, larangan, dan sanksi tes SKD CPNS 2018 bagi para peserta yang dirilis di laman Facebook Resmi BKNgoid pada Minggu (21/10/2018).
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2018
Berikut tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta tes SKD CPNS 2018.
1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh menit) sebelum tes dimulai.
2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
Baca Juga : Pendaftar CPNS 2018 Membludak, Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi Administrasi
4. Mengenakan kemeja/atasan berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal).
5. Duduk pada tempat yang ditentukan.
6. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes.
Baca Juga : Sempat Tertunda, Kemenag dan Kominfo Mulai Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018
7. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
8. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Dalam pengumumannya, BKN turut merilis sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan peserta tes SKD CPNS 2018 beserta sanksi jika melanggarnya.
Baca Juga : Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018, Lebih dari 300 Ribu Pelamar Tak Lolos Verifikasi
Larangan Tes SKD CPNS 2018
1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya.
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya. Tak hanya itu, peserta dilarang membawa kamera dalam bentuk apapun baik yang terdapat di jam tangan maupun bolpen.
3. Membawa makanan dan minuman.
Baca Juga : Jumlah Pelamar CPNS 2018 Masih di Bawah Target, BKN Sampaikan 3 Penyebabnya
4. Membawa senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya.
5. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes.
6. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
7. Merokok dalam ruangan tes.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Berakhir, BKN Rilis Deretan Instansi Paling Sepi Pelamar
Sanksi Bagi yang Melanggar
1. Peserta terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Jadi, jangan lupa untuk menerapkan seluruh tata tertib tes SKD CPNS 2018 yang telah ditentukan ya. Semoga berhasil!
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup Hari Ini, Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi dan SKD