Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.
Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100 persen seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun kementerian/lembaga lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.
Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham.
Baca Juga : Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 Telah Dimulai, Ini Tahapan Tes Selanjutnya yang Perlu Diketahui
CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa):
Gaji pokok: Rp 2.456.700
Gaji CPNS: Rp 1.965.360
Tunjangan isti: -
Tunjangan: -
Tunjangan beras: Rp 72.420
Tunjangan Umum: Rp 185.000