Find Us On Social Media :

Wow Ini Besaran Gaji CPNS Kemenkumham Apabila Kamu Diterima...

By None, Kamis, 25 Oktober 2018 | 08:35 WIB

CPNS 2018, 9 Instansi yang mewajibkan pelamar kirim berkas

Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100 persen seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun kementerian/lembaga lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.

Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham.

Baca Juga : Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 Telah Dimulai, Ini Tahapan Tes Selanjutnya yang Perlu Diketahui

CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa):

Gaji pokok: Rp 2.456.700

Gaji CPNS: Rp 1.965.360

Tunjangan isti: -

Tunjangan: -

Tunjangan beras: Rp 72.420

Tunjangan Umum: Rp 185.000