Laporan wartawan Grid.ID, Tata Lugas Nastiti
Grid.ID - Sidang kasus perseteruan Elvy Sukaesih dan Mega Makcik masih terus bergulir.
Dalam sidang kasus perseteruan Elvy Sukaesih dan Mega Makcik sebelumnya, pihak kuasa hukum Mega menggugat Elvy Sukaesih sebesar Rp 2,5 miliar.
Kali ini kasus perseteruan Elvy Sukaesih dan Mega Makcik atas kasus royalti lagu Lengket semakin memanas.
Baca Juga : Mega Makcik Bolak-balik Jakarta-Singapura Demi Meminta Haknya, Elvy Sukaesih Malah Tak Tunjukkan Itikad Baik
Pihak Elvy Sukaesih yang sebelumnya tampil sebagai tergugat, menggugat balik pihak kuasa hukum Mega Makcik.
Pihak kuasa hukum Elvy Sukaesih menggugat penyanyi asal Singapura tersebut sebesar Rp 12 miliar.
Sidang perseteruan antara Elvy Sukaesih dan Mega Makcik ini sudah dilakukan sebanyak 5 kali.
Baca Juga : Elvy Sukaesih Menggugat Balik Rp12 Miliar, Pengacara Mega Makcik: Hal Itu Lucu Sekali
Pada Rabu (24/10/2018) sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan beragendakan jawaban dari pihak Elvy Sukaesih.
"Hari ini adalah sidang jawaban dari pihaknya Umi Elvy Sukaesih, dan sudah terlaksana di sini saya sudah mendapatkan jawaban dan gugatan balik dari pihak Umi Elvy Sukaesih dalam rekovensi," ungkap kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Terlepas dari apapun hasilnya, sidang lanjutan nantinya akan kembali digelar Rabu, 31 Oktober 2018 dengan agenda replik dari penggugat.
Baca Juga : Selain Dituntut 12 Miliar oleh Elvy Sukaesih, Mega Makcik Juga dituntut Penyitaan Semua Harta
Awal Peseteruan
Dilansir Grid.ID dari Tribun Seleb, kasus perseteruan ini berawal dari sengketa royalti album kompilasi yang diproduksi Emmi Pro, label rekaman milik Elvy Sukaesih.
Mega Makcik selaku pencipta dan pelantun lagu tersebut merasa tidak mendapatkan royalti sebagaimana mestinya.
Elvy Sukaesih dan label rekamannya dituding tidak membayara royalti dari RBT lagu dangdut tersebut.
Baca Juga : Dituntut Balik Sebesar 12 Miliar oleh Elvy Sukaesih, Begini Respons Mega Makcik
Selain menuntut royalti, Mega Makcik juga meminta Elvy mengembalikan master rekaman dan video klip lagu 'Lengket'.
Menurut Mega, pada 2014 lalu, dia merekam lagu itu di bawah label EMMI Pro milik Elvy.
Atas ketidakadilan tersebut, pihak kuasa hukum Mega Makcik menuntut Elvy Sukaesih sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga : Digugat Balik Elvy Sukaesih, Pengacara Mega Makcik Terus Siapkan Bukti-bukti
Diorbitkan Sebagai Penyanyi
Sebelum terjadi kasus sengketa royalti album, Mega Makcik mengklaim bahwa dirinya telah ditipu oleh Elvy Sukaesih.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Lampung, Mega mengklaim, awalnya pihak label rekaman dan Evy Sukaesih berjanji akan mengorbitkannya sebagai penyanyi.
Ia bahkan telah menghabiskan puluhan juta rupiah hanya untuk sekedar bolak-balik Jakarta-Singapura.
Baca Juga : Elvy Sukaesih Menggugat Balik Mega Makcik Sebesar Rp12 Miliar
Kabarnya,Mega Makcik sampai menginap dirumah Elvy Sukaesih dan bayar Rp 1.5 juta perbulan saat awal kedatangannya di Indonesia.
Meskipun telah keluar hingga puluhan juta rupiah, Mega merasa pihak Elvy Sukaesih tidak kunjung menepati janji.
Hingga akhirnya, Mega memutuskan untuk bersikap tegas dengan melayangkan somasi kepada Elvy dan label EMMI Pro.
Baca Juga : Mata Berkaca-kaca, Kakak Dhawiya Menanti Elvy Sukaesih Luluh Hatinya
Elvy Sukaesih Menggugat Balik
Merasa dirugikan atas gugatan yang diajukan oleh pihak Mega Makcik, Elvy Sukaesih menggugat balik.
Melansir Tribun Seleb, pihak kuasa hukum Elvy Sukaesih menyebutkan kerugian tersebut berupa material maupun immaterial.
Pihak Elvy Sukaesih mengajukan nilai gugatan sebesar Rp 12 miliar dengan rincian gugatan materil sebesar Rp 2 miliar dan gugatan immateril sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga : Mega Makcik Luapkan Kekesalannya Saat Dengar Dirinya Akan Dilaporkan Balik oleh Elvy Sukaesih
Terkait gugatan balik yang diajukan oleh pihak Elvy Sukaesih, kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo mengaku tidak mempermasalahkan.
Menurut Gus Bejo, gugatan balik yang diajukan leh pihak Elvy Sukaesih adalah hal yang wajar.
"Menurut saya apa yang disampaikan dalam jawaban tersebut sah-sah saja, karena pendapat dari pihak penggugat dan tergugat tuh pasti tidak akan pernah sama," papar Gus Bejo.
Baca Juga : Mega Makcik Kesal Kasusnya Disebut Ecek-ecek Oleh Elvy Sukaesih
Kuasa Hukum Mega Makcik telah Menyiapkan Bukti-Bukti
Meskipun tidak mempermasalahkan gugatan balik dari pihak Elvy Sukaesih, Gus Bejo mengungkapkan jika dirinya tetap akan mawas selama sidang kasus berjalan.
Diberitakan sebelumnya oleh Grid.ID, Gus Bejo akan tetap terus menyiapkan bukti-bukti dalam menggugat Elvy Sukaesih.
"Tetapi bahwa dalil-dalil yang kita miliki itu sesuai fakta yang ada sesuai keterangan klien kami maka kita tetap akan lakukan pembuktian-pembuktian terkait permasalahan yang dimiliki oleh klien kami sampai selesai di pengadilan," tambah Gus Bejo.
Baca Juga : Mega Makcik Murka Elvy Sukaesih Tak Hadir Sidang Mediasi
Gugatan Penyitaan Seluruh Harta Mega Makcik
Ternyata tidak hanya digugat balik sebesar Rp 12 Miliar, kuasa hukum Mega Makcik mengungkap jika pihaknya juga digugat penyitaan seluruh harta milik klien-nya.
Diberitakan oleh Grid.ID sebelumnya, hal ini dilakukan oleh pihak Elvy Sukaesih karena merasa dirugikan secara materil maupun immateril dari gugatan Mega Makcik.
"Jadi di dalam gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Emipro itu di situ Makcik juga dituntut untuk pengajuan permohonan penyitaan semua harta Makcik, dari gugatan yang baca, jadi sekarang yang dimiliki atau kelak dimiliki," papar Gus Bejo.
Baca Juga : Elvy Sukaesih Mangkir Mediasi, Sidang Kasus Penipuannya dengan Mega Makcik Ditunda
Kuasa hukum Mega Makcik pun mengaku akan menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada hakim.
"Ya boleh-boleh saja gugatan itu dalam rekonvensi, seperti kita melakukan gugatan dalam tuntuntan yang diajukan immateril dalam gugatan Makcik, masalah nanti dikabulkan atau tidak itu tinggal nanti majelis hakim yang mengabulkan atau tidak," tambah Gus Bejo. (*)