Mantan istri Ahmad Dhani itu mengurus dokumen untuk persyaratan menikah sesuai ketentuan International, syarat itu berbeda jika hanya mengurus surat rekomendasi pernikahan di dalam negeri.
"Ada perbedaanya, kalau untuk luar negeri harus di legalisir oleh Kementerian Agama pusat bahkan diketahui oleh Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri karena untuk keperluan di luar negerinya begitu."
"Memang prosedur di luar negeri kan emang seperti itu," tutur Ketua KUA Pasar Minggu, Zamroni.
"Kalau rekomendasi nikahnya di sini kan gak perlu. Jadi lebih ribet, orang luar juga kalau menikah di indonesia juga sama harus lapor ke kedutaan dan sebagiannya. itu prosedur International," tutupnya.
Baca Juga : Kabar Terkini Gaston Castano, Mantan Suami Jupe, Intip Kehidupannya Bareng Anak dan Istri Sekarang
(*)