Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Maia Estianty akan segera menikah di Tokyo, Jepang.
Demi memuluskan niatnya itu Maia Estianty harus mengurus sejumlah berkas agar bisa menikah di luar negeri.
Maia Estianty mengutus orang kepercayaannya untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Baca Juga : Dikabarkan Akan Menikah di Tokyo, Bagasi Mobil Maia Estianty Sudah Dipenuhi Koper
Dokumen yang diperlukan Maia Estianty terbilang tidak sedikit, ia harus mulai meminta rekomendasi nikah dari tingkat RT, Kelurahan, KUA, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan.
12 Oktober 2018, Maia Estianty diketahui sudah meminta surat rekomendasi dari KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"12 Oktober meminta surat rekomendasi nikah ke sini dengan dokumen seperti biasa dari kelurahan N1 N2 N4 kemudain pendukung dokumen lainnya kita buatkan surat untuk menikah di Tokyo," ujar Kepala KUA Pasar Minggu, Zamroni saat berbincang dengan Grid.ID di kantornya, Jumat (26/10/2018).
Baca Juga : KUA Pasar Minggu Rahasiakan Pria yang akan Menikah dengan Maia Estianty
Mantan istri Ahmad Dhani itu mengurus dokumen untuk persyaratan menikah sesuai ketentuan International, syarat itu berbeda jika hanya mengurus surat rekomendasi pernikahan di dalam negeri.
"Ada perbedaanya, kalau untuk luar negeri harus di legalisir oleh Kementerian Agama pusat bahkan diketahui oleh Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri karena untuk keperluan di luar negerinya begitu."
"Memang prosedur di luar negeri kan emang seperti itu," tutur Ketua KUA Pasar Minggu, Zamroni.
"Kalau rekomendasi nikahnya di sini kan gak perlu. Jadi lebih ribet, orang luar juga kalau menikah di indonesia juga sama harus lapor ke kedutaan dan sebagiannya. itu prosedur International," tutupnya.
Baca Juga : Kabar Terkini Gaston Castano, Mantan Suami Jupe, Intip Kehidupannya Bareng Anak dan Istri Sekarang
(*)