Find Us On Social Media :

Alasan Pihak Kepolisian Tolak Penangguhan Penahan yang Diminta Augie Fantinus

By Siti Sarah Nurhayati, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 14:32 WIB

Augie Fantinus secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan

Baca Juga : Soal Kasus Augie Fantinus, Surya Saputra: Gua Belum Siap Ngomong Lagi

Akibat perbuatannya itu kini Augie dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan ITE dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.

Karena hal itulah, Augie Fantinus terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Kini berkas kasusnya sendiri hampir rampung dari pihak kepolisian, dan kemungkinan pekan depan kasusnya akan segera dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

(*)