Find Us On Social Media :

Alasan Pihak Kepolisian Tolak Penangguhan Penahan yang Diminta Augie Fantinus

By Siti Sarah Nurhayati, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 14:32 WIB

Augie Fantinus secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Beberapa hari lalu, pihak Augie Fantinus sempat meminta masa penangguhan penahanan pada pihak kepolisian.

Pengajuan penangguhan penahanan tersebut datang dari pihak keluarga tersangka, Augie Fantinus.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Sabtu (27/10/2018).

Baca Juga : Ungkap Rasa Sesal, Augie Fantinus Bisa Diringankan Hukumannya?

"Oh iya dari pihak keluarga ada (penangguhan penahanan), belum lama ini. Memang ada permohonan tersebut," ungkap Kombes Adi.

Namun nampaknya, permohonan tersebut tak dikabulkan oleh pihak kepolisian mengingat berkas perkara kasus Augie Fantinus sudah hampir dirampungkan.

Alasan tersebut menjadi pemicu tak dikabulkannya permohonan Augie, terlebih Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan lebih baik jika kasus ini cepat terselesaikan dan akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga : Berkas Hampir Rampung, Kasus Augie Fantinus Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

"Saya pikir begini karena prosesnya kan sebentar lagi selesai, saya pikir lebih baik cepat diselesaikan saja. Supaya cepat pula kita sampaikan ke kejaksaan gitu," tuturnya.

Meski demikian, Kombes Adi mengatakan Augie Fantinus tetap kooperatif dengan keputusan yang diberikan oleh pihak kepolisian padanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Augie telah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dirinya menyebarkan video mengenai berita bohong oknum polisi tersebut pada 13 Oktober 2018 kemarin.

Baca Juga : Soal Kasus Augie Fantinus, Surya Saputra: Gua Belum Siap Ngomong Lagi

Akibat perbuatannya itu kini Augie dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan ITE dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.

Karena hal itulah, Augie Fantinus terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Kini berkas kasusnya sendiri hampir rampung dari pihak kepolisian, dan kemungkinan pekan depan kasusnya akan segera dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

(*)