Find Us On Social Media :

Update Tes SKD CPNS 2018, Berikut Daftar Passing Grade yang Harus Dicapai Para Peserta

By Linda Fitria, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 14:39 WIB

Passing Grade tes SKD CPNS 2018 agar lulus ke tahap selanjutnya

Untuk formasi umum, peserta harus bisa mendapat nilai 75 (TWK), 80 (TIU), 143 (TKP).

Formasi cumlaude dan DIASPORA harus bisa mendapat nilai 85 (TIU) dan total 298 secara keseluruhan.

Baca Juga : Masih Bingung Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2018 Walau Sudah Mendekati Jadwal Tes SKD? Begini Caranya

Untuk disabilitas, harus lolos dengan nilai 70 (TIU) dan total 260 keseluruhan.

Untuk formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat harus mendapat nilai 60 (TIU) dan total 260 keseluruhan.

Formasi dokter spesialis dan instruktur penerbangan harus mendapat nilai 80 (TIU) dan total 298 keseluruhan.

Baca Juga : Pendaftar CPNS 2018 Membludak, Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi Administrasi

Dan terakhir, pelamar formasi petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan harus lolos nilai 70 (TIU) dan total 260.

(*)