Grid.ID - Tinggal 3 hari lagi, pelasanaan sistem tilang via kamera pengawas (CCTV) yang dinamakan E-TLE (electronic traffic law enforcement).
Jadi nanti pada 1 November 2018, E-TLE akan efektif menindak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga : Kreatif, Polantas Cover Lagu Su Sayang Untuk Himbauan Keselamatan Lalu Lintas
Adapun kawasan yang terpantau kamera E-TLE, sepanjang Jl. Sudirman-Jl. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan.
Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang dikutip dari Kompas.com.
Dari akun @tmcpoldametro, dijelaskan mekanisme dari penindakan bagi pengguna jalan yang tertangkap kamera E-TLE.
Jadi pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE, akan diverifikasi jenis pelanggarannya oleh petugas back office di Road Traffic Management Corporation (RTMC) Polda Metro Jaya.
Ada beberapa pelanggaran yang tercatat oleh E-TLE, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.
Baca Juga : Belajar Lapang Dada dari Kisah Kecelakaan Lalu Lintas yang Dialami Joshua Suherman
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan via PT Pos Indonesia.