Find Us On Social Media :

Awas! E-TLE Berlaku 1 November, Sistem Tilang Via Kamera Pengawas

By Octa Saputra, Minggu, 28 Oktober 2018 | 15:16 WIB

E-TLE Sistem Tilang Via Kamera Pengawas

Grid.ID - Tinggal 3 hari lagi, pelasanaan sistem tilang via kamera pengawas (CCTV) yang dinamakan E-TLE (electronic traffic law enforcement).

Jadi nanti pada 1 November 2018, E-TLE akan efektif menindak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga : Kreatif, Polantas Cover Lagu Su Sayang Untuk Himbauan Keselamatan Lalu Lintas

Adapun kawasan yang terpantau kamera E-TLE, sepanjang Jl. Sudirman-Jl. Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan.

Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang dikutip dari Kompas.com.

Dari akun @tmcpoldametro, dijelaskan mekanisme dari penindakan bagi pengguna jalan yang tertangkap kamera E-TLE.

Jadi pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE, akan diverifikasi jenis pelanggarannya oleh petugas back office di Road Traffic Management Corporation (RTMC) Polda Metro Jaya.

Ada beberapa pelanggaran yang tercatat oleh E-TLE, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.

Baca Juga : Belajar Lapang Dada dari Kisah Kecelakaan Lalu Lintas yang Dialami Joshua Suherman

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan via PT Pos Indonesia.