Find Us On Social Media :

Awas! E-TLE Berlaku 1 November, Sistem Tilang Via Kamera Pengawas

By Octa Saputra, Minggu, 28 Oktober 2018 | 15:16 WIB

E-TLE Sistem Tilang Via Kamera Pengawas

Media pengiriman konfirmasi lainnya, bisa juga via email dan nomer telepon pelanggar.

Proses pengiriman konfirmasi tersebut, setelah 3 hari pelanggaran dilakukan.

Di dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, juga ada foto bukti pelanggaran lalu lintas.

Penting nih bagi yang dikirimi surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas.

Bahwa pelanggar harus melakukan konfirmasi menerima surat pelanggaran yang sudah dilakukan.

Caranya dengan mengakses website www.etle.pmj.

Pelanggar kemudian mendapat berkas tilang yang dikeluarkan oleh pihak polisi.

Baca Juga : Masih Kenakan Gaun Pengantin, Wanita Asal Tiongkok Ini Lakukan Upaya Penyelamatan Pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Mah kalau sudah dapat surat tilang, pelanggar kudu bayar denda via transfer bank.

Ada tenggang sampai 7 hari untuk melakukan pembayaran denda dan jangan sampai lupa.

Pasalnya kalau lupa bayar denda, STNK bakal langsung diblokir.(*)