Find Us On Social Media :

Awas! E-TLE Berlaku 1 November, Sistem Tilang Via Kamera Pengawas

By Octa Saputra, Minggu, 28 Oktober 2018 | 15:16 WIB

E-TLE Sistem Tilang Via Kamera Pengawas

Grid.ID - Tinggal 3 hari lagi, pelasanaan sistem tilang via kamera pengawas (CCTV) yang dinamakan E-TLE (electronic traffic law enforcement).

Jadi nanti pada 1 November 2018, E-TLE akan efektif menindak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga : Kreatif, Polantas Cover Lagu Su Sayang Untuk Himbauan Keselamatan Lalu Lintas

Adapun kawasan yang terpantau kamera E-TLE, sepanjang Jl. Sudirman-Jl. Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan.

Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang dikutip dari Kompas.com.

Dari akun @tmcpoldametro, dijelaskan mekanisme dari penindakan bagi pengguna jalan yang tertangkap kamera E-TLE.

Jadi pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE, akan diverifikasi jenis pelanggarannya oleh petugas back office di Road Traffic Management Corporation (RTMC) Polda Metro Jaya.

Ada beberapa pelanggaran yang tercatat oleh E-TLE, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.

Baca Juga : Belajar Lapang Dada dari Kisah Kecelakaan Lalu Lintas yang Dialami Joshua Suherman

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan via PT Pos Indonesia.

Media pengiriman konfirmasi lainnya, bisa juga via email dan nomer telepon pelanggar.

Proses pengiriman konfirmasi tersebut, setelah 3 hari pelanggaran dilakukan.

Di dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, juga ada foto bukti pelanggaran lalu lintas.

Penting nih bagi yang dikirimi surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas.

Bahwa pelanggar harus melakukan konfirmasi menerima surat pelanggaran yang sudah dilakukan.

Caranya dengan mengakses website www.etle.pmj.

Pelanggar kemudian mendapat berkas tilang yang dikeluarkan oleh pihak polisi.

Baca Juga : Masih Kenakan Gaun Pengantin, Wanita Asal Tiongkok Ini Lakukan Upaya Penyelamatan Pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Mah kalau sudah dapat surat tilang, pelanggar kudu bayar denda via transfer bank.

Ada tenggang sampai 7 hari untuk melakukan pembayaran denda dan jangan sampai lupa.

Pasalnya kalau lupa bayar denda, STNK bakal langsung diblokir.(*)