Baca Juga : Pesawat Lion Air Jatuh, Seorang Penumpang Selamat karena Terlambat Tiba di Bandara Soekarno Hatta
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menjelaskan berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka akan mendapatkan hak santunan sebesar Rp 50 juta.
"Korban luka-luka akan mendapatkan santunan Jasa Raharja berupa biaya perawatan rumah sakit dan biaya perwatan maksimal Rp 25 juta," tambah Budi Rahardjo.
Untuk memperoleh data korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, maka Jasa Raharja terus melakukan kerja sama dengan pihak Basarnas.
"Penyerahan (santunan) itu akan segera dilakukan pasti, hari ini sudah dapat laporan, lusa paling lambat sudah bisa dilakukan pencairan," ujar Budi ketika ditemui awak media selepas acara Rakor BUMN, Senin (29/10/2018).
Apabila data korban diterima Jasa Raharja pada Senin, 29/10/2018, maka paling lambat dana santunan akan diberikan kepada ahli waris korban pada Rabum 31/10/2018.
Jasa Raharja juga akan secara proaktif mendatangi para ahli waris dari korban, sebelum akhirnya santunan akan ditransfer ke masing-masing rekening ahli waris.