Oleh karena itu sebagai saksi ahli hukum pidana, Khairul Huda menyatakan bahwa Ahmad Dhani tak bisa dipidana kan.
"Jadi sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya," kata Khairul Huda.
"Kalau katakan beliau benar mentweet sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," tegas Khairul Huda," tuturnya. (*)