Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (29/10/2018).
Pada sidang tersebut, ayah Al Ghazali Kohler itu menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana.
Salah satu di antara saksi ahli, Khairul Huda, mengatakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE tidak tepat ditujukan kepada Ahmad Dhani.
Baca Juga : Mengaku Kenalkan Irwan Mussry kepada Maia Estianty, Ahmad Dhani: Saya Satu Geng Sama Dia
Menurut Khairul Huda, tweet Ahmad Dhani bukan menyatakan kepada golongan yang berdasarkan SARA.
"Ini yang harus digaris bawahi, kata-kata Twitter Mas Dhani yang tertuju pada penista agama, pendukung Ahok. Sekalipun itu, tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan SARA," ujar Khairul Huda saat Grid.ID temui.
Selain itu, menurutnya para pendukung Ahok bukan dari golongan tertentu saja, namun dari berbagai macam golongan.
"Karena mendukung pak Ahok sebagai orang yang katakanlah mendukung penista agama itu agamanya macem-macem, suku macem-macem, ras macem-macem golongannya juga beda-beda," ucap Khairul Huda.
Baca Juga : Maia Estianty Menikah dengan Irwan Mussry, Ahmad Dhani Tak Terima Undangan
Oleh karena itu sebagai saksi ahli hukum pidana, Khairul Huda menyatakan bahwa Ahmad Dhani tak bisa dipidana kan.
"Jadi sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya," kata Khairul Huda.
"Kalau katakan beliau benar mentweet sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," tegas Khairul Huda," tuturnya. (*)