Find Us On Social Media :

Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Ternyata Ada Jumlah dan Ketentuan tentang Ganti Rugi yang Harus Diterima Korban Kecelakaan Pesawat

By None, Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:40 WIB

Ilustrasi pesawat jatuh

Grid.ID - Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang kemarin, senin (29/10/2018).

Dikutip dari Kompas.com, pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang membawa 189 penumpang.

Hingga kini, proses pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang masih terus dilakukan.

Pada pencarian hari pertama, Senin (29/10/2018), sebanyak 24 jenazah telah dievakuasi petugas dari lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Ke 24 jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.

Berbicara tentang korban kecelakaan pesawat, ternyata ada ganti rugi yang bisa diklaim para korban atas peristiwa tersebut.

Dilansir dari hukumonline.com, Prof. Mieke Komar Kataatmadja, seorang ahli hukum udara dan angkasa dari Universitas Padjajaran berpendapat bahwa setiap kecelakaan pesawat, pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah maskapai penerbangan.

Halaman Selanjutnya