Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang perdana kasus narkoba presenter Reza Bukan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018).
Sempat molor dari jam yang diagendakan, sidang kasus narkoba Reza Bukan baru dimulai pada pukul 16.30 WIB.
Sidang tersebut beragendakan dakwaan kepada Reza Bukan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Reynaldi Restayuda.
Baca Juga : Terlihat Lebih Gemuk, Reza Bukan Mengaku Siap Ikuti Sidang Perdana Kasus Narkoba
"Didakwa 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum, Reynaldi Restayuda.
Pada sidang tersebut, Reza Bukan tak didampingi pengacara. Pihak keluarga juga tak nampak hadir dipersidangan.