Find Us On Social Media :

Pemilih Pemula, Jangan Lewatkan Pemilu Serentak 2019, Gunakan Hak Pilih Kamu!

By Nailul Iffah, Kamis, 1 November 2018 | 12:19 WIB

Freepik.com

Dalam 5 tahun ke depan, harapan, masa depan, dan tanggung jawab bangsa ada di pundak kamu sebagai generasi milenial, makanya sudah saatnya berkontribusi di Pemilu Serentak 2019 nanti.

Baca Juga : Wow! Mamah Dedeh Ternyata Miliki Rumah Mewah Bernuansa Emas, Begini Sejarahnya

Jadi, jangan golput dan gunakan sebaik mungkin suara kamu pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 mendatang.

Sering kali kamu bingung memilih kandidat lantaran merasa tidak yakin pada mereka yang mencalonkan diri.

Yang harus kamu hadapi cukup dengan melihat siapa kandidat yang paling baik atau carilah kandidat yang memiliki keburukan paling sedikit.

Sehingga tak ada lagi alasan golput saat Pemilu Serentak 2019 nanti.

Baca Juga : Tantri Namirah Kenang Kakak Sepupu yang Menjadi Korban Kecelakaan Lion Air JT 610

Kamu harus berani kampanye menolak berita hoax yang mengandung fitnah juga SARA.

Sesuai UU nomor 7 tahun 2017, Bawaslu hadir untuk melakukan tugas pengawasan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2019.

Secara kelembagaan, UU menyebutkan Penyelenggara Pemilu ada dalam 1 kesatuan, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

KPU bertugas sebagai organ penyelenggaraa pemilu yang diamanatkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang teknis penyelenggaraannya.

Baca Juga : Olive, Sang Perancang Busana Pengantin Berkaca-kaca saat Mendesain Gaun Pernikahan Maia Estianty