Find Us On Social Media :

Arab Saudi Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tanpa Notifikasi, Presiden Jokowi Akui ini Bukan Kasus Pertama

By Ulfa Lutfia Hidayati, Jumat, 2 November 2018 | 14:59 WIB

Presiden Jokowi tentang Tuty Tursilawaty

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati

Grid.ID - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi TKI asal Indonesia, Tuti Tursilawati pada Senin (29/10/2018) tanpa memberikan notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia.

Presiden Jokowi mengaku sangat menyesali keputusan ini, tetapi dirinya juga menyatakan bila hal ini bukanlah kasus pertama yang terjadi.

Sebut saja nama-nama Zaini Mirsin yang juga pernah dieksekusi mati tanpa notifikasi sebelumnya.

Baca Juga : Bagikan Foto Terakhir Bersama Mendiang Ibunda, Eko Patrio Tulis Kata-kata Super Sedih

Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, Lalu menjelaskan bila pihak Arab Saudi memang tidak memiliki ketentuan hukum yang mewajibkan pihak berwenang memberikan pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah sebelum malakukan eksekusi terhadap warga negara asing.

Meskipun begitu, Jokowi mengaku bila selama ini ia selalu menyempatkan untuk melakukan diskusi politik perihal masalah ini dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Ya, kembali lagi ini adalah wilayah hukum, wilayah kewenangan raja Arab Saudi. Saya sudah berkali-kali setiap bertemu, baik dengan Sri Baginda Raja Salman, dengan Pangeran Muhammad bin Salman, terakhir dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi, saya ulang-ulang terus," kata Jokowi dilansir Grid.ID dari Kompas.com.

Menteri Luar negeri serta KBRI di Arab Saudi juga sudah melakukan sejumlah upaya politik agar kasus serupa tidak lagi terulang.

"Jangan dipikir kita ini tidak melakukan upaya politik. Menteri luar negeri juga sama. Kedutaan tiap hari lakukan hal yang sama," tambahnya.

Belakangan nama Tuti Tursilawati menarik simpati masyarakat Indonesia.

Setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih tujuh tahun, TKI asal Majalengka ini harus menerima hukuman mati.

Baca Juga : Salmafina Sunan Kini Telah Move On dengan Pria Berkebangsaan Turki Pasca Cerai dengan Taqy Malik

Tuti diadili karena kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada tahun 2010 lalu.

Tuty pun membantah, menurutnya pembunuhan tersebut dilakukan secara tidak sengaja sebagai upaya membela diri dari percobaan pemerkosaan yang dilakukan sang majikan.

Merespons kasus tersebut, Massa dari Migrant Care menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan garis segel serta menempelkan foto Tuty di Gedung Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (2/11/2018).

(*)