Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610, akan menerima asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.
Jumlah asuransi untuk keluarga korban kecelakaan pesawat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.
Untuk cara penyerahan dari pihak maskapai kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610, dilakukan dengan dua cara.
Baca Juga : Tim SAR Gabungan akan Perpanjang Proses Evakuasi Pesawat Lion Air JT610 Hingga 3 Hari ke Depan
"Kami akan berikan secara tunai, baik transfer maupun cash setelah validasi dan DVI selesai, karena itu proses ya," kata Captain Daniel Putut, Managing Director Lion Air Group, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu (4/11/2018).
Dirinya menambahkan, kini pihak maskapai Lion Air sedang melakukan penyerahan dana pemakaman kepada keluarga korban yang telah teridentifikasi.
"Bahkan, kami berikan dana cash Rp 25 juta untuk pemakaman," tambahnya.
Baca Juga : Segini Jumlah Uang Asuransi yang Akan Diberikan Lion Air Untuk Para Korban JT610
Tak hanya itu, maskapai Lion Air berjanji akan menyerahkan uang asuransi atas kehilangan atau kerusakan bagasi sebesar Rp 4 juta, serta akan melebihkan biaya pengembalian bagasi sebesar Rp 50 juta.
Untuk biaya tunggu di Hotel Ibis, Cawang Jakarta Timur, maskapai Lion Air juga akan memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta.
Namun, uang asuransi belum bisa diserahkan kepada ahli waris korban.