“Selamat jalan sahabat @Pretty Asmara. Semoga mendapat tempat terbaik disisiNya. Mohon dimaafkan semua kesalahan Almarhumah. Semoga Almarhumah Khusnul Khotimah,” tulis Ade Nurul seperti dikutip oleh Grid.ID, Senin (5/11/2018).
Dari video yang terlihat, wajah jenazah Pretty Asmara sangat bersih dan putih.
Ade Nurul juga terlihat beberapa kali mencium wajah jenazah Pretty Asmara dan mengusap bagian rambutnya.
Baca Juga : Pretty Asmara Meninggal Dunia Lantaran Gangguan Lambung, Ini Makanannya yang Berasa Hambar Saat di Penjara
Sementara itu, di bagian video yang lain, Ade Nurul juga memperlihatkan ketika jenazah Pretty Asmara dikafankan.
Tak hanya Ade Nurul, ada beberapa kerabat yang mengelilingi jenazah Pretty Asmara dan ikut membantu proses itu.
Pretty Asmara meninggal dunia pada Minggu (4/11/2018) kemarin.
Baca Juga : Jenazah Pretty Asmara Akan Dikebumikan di Lumajang Jawa Timur
Pretty Asmara meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.
Tersiar kabar bahwa Pretty Asmara meninggal dunia karena mengidap penyakit paru-paru dan gangguan hati.
Menurut pihak rumah sakit, sebelum Pretty Asmara meninggal dunia, pemain film Saras 008 itu dilarikan ke UGD pada 10 Oktober 2018 silam, dengan keluhan sesak napas.
Baca Juga : Pretty Asmara Meninggal Dunia, Berikut 5 Fakta Terkait Gangguan Kesehatan yang Sempat Dialaminya
Setelah menjalani beberapa pemeriksaan, akhirnya Pretty Asmara dirujuk untuk menemui dokter spesialis paru mengingat keluhan pertama yang dia sebutkan adalah sesak napas.
Ironisnya, di tengah perjuangan Pretty Asmara melawan sakitnya, wanita berusia 41 tahun itu juga masih menjalani masa penahanannya di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pretty Asmara terseret kasus narkoba yang membuatnya divonis penjara 6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melihat putusan tersebut, Pretty Asmara mengajukan banding.
Namun sayang, dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Pretty Asmara malah ditambah menjadi 8 tahun penjara.
Selamat jalan, Pretty Asmara.
(*)