Grid.ID - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 memang menjadi syarat bagi calon pelamar untuk menjadi pegawai negeri sipil.
SKD CPNS 2018 sendiri dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.
Ujian dengan berbasis CAT ini menyodorkan tes macam TIU, TKP dan TWK yang ada dalam SKD CPNS 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (5/11) di Kabupaten Luwu Utara tes SKD nyatanya membuat calon pelamar berguguran.
Baca Juga : Kemendikbud Rilis Update Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2018 untuk 14 Provinsi di Indonesia
Tak tanggung-tanggung, dari 1.078 peserta, hanya 6 orang saja yang nilai tesnya memenuhi ambang batas (passing grade).
Padahal jumlah formasi CPNS kabupaten Luwu Utara sebanyak 89.
Nursalim Ramli selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Luwu Utara menyebut jika passing grade sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompotensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jadi tak ada perubahan apapun mengenai ambang batas passing grade.
Baca Juga : Tanggapi Peserta Tes SKD CPNS 2018 yang Bangun Tenda untuk Bermalam, Gubernur Jateng : Mau Tes Atau Jualan?