Pada akhirnya, Dewi Perssik membawa kasusnya ini ke ranah kepolisian karena banyak yang menganggap kasusnya adalah settingan.
Tak berselang lama, Hotman Paris kembali mengunggah video lanjutan di akun instagramnya.
Hotman Paris menyebutkan laporannya dengan keterangan LP Nomor 6026/5/11/2018 dengan pelapor yaitu Dewi Mulya Agung alias Dewi Persik.
Baca Juga : Kesal Dicecar Pertanyaan oleh Hotman Paris, Meldi Keponakan Dewi Perssik: Tau Gini Saya Ajak Pengacara!
Terlapor dalam kasus ini ada dua orang, yaitu perempuan yang katanya penyanyi dangdut dengan inisial RM dan laki-laki berinisial DS dari managemen artis.
Tak tanggung-tanggung, Dewi Perssik dan Hotman Paris melaporkan dengan 3 pasal sekaligus.
Salah satunya soal pencemaran nama baik dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
(*)